Guna Mencegah Tipikor di Jajaran SKPD, Kejari Bengkalis Lakukan Sosialisasi
Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi (Copyright.Int)
BENGKALIS, seputarriau.co - Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkup Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis. Sosialisasi langsung di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra didampingi Kepala Dinas Sosial Darmawi, Rabu (13/4) di aula Dinsos.
Menurut Rahman, Sosialisasi dalam upaya pencegahan Tipikor dilakukan merupakan hal mencegah terjadinya penyimpangan- penyimpangan di jajaran SKPD Kabupaten Bengkalis.
"Selain itu juga membentuk semangat kerja agar kedepan bisaa lebih baik,"katanya.
Dikatakan Rahman Dwi Saputra, Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum, yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain,"Seperi halnya, mantan Bupati Bengkalis, dia tidak menikmati korupsi dari dana Bansos, namun kebijakannya menguntungkan orang lain,"jelasnya.
Kajari juga mengingatkan pejabat dilingkup Dinsos Kabupaten Bengkalis untuk tidak mengambil enteng soal tindak pidana korupsi.
"Korupsi tidak semudah yang dipikirkan, korupsi punya masa kadaluarsa 18 tahun. Misalnya korupsi 2005, jika ada yang melaporkan di tahun 2016 ini sama kita, bisa di kita periksa, orang pensiun pun masih bisa ditarik,"ingat Rahman menegaskan.
(ATP/bone)




Tulis Komentar